manusia dengan keragaman
Manusia dengan Keragaman
Keberadaan ORMAS (Organisasi
Masyarakat) Dan Konflik Yang Menyertainya
·
Manusia memiliki peranan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Sebagai makhluk sosial manusia memiliki kecenderungan untuk hidup berkelompok
guna memenuhi kebutuhan dan tujuan hidup individu masing-masing. Dari sini
muncullah kelompok-kelompok yang beragam, mulai dari yang beragam suku bangsa,
agama, ideologi, ras dan budaya (masyarakat majemuk). Masyarakat yang majemuk
ini terbukti nyata dengan keberadaan Organisasi Masyarakat diseluruh pelosok
negeri ini. Maka dari itu kami mengangkat fenomena ORMAS sebagai bentuk manusia
dan keragaman, mengingat pada dasarnya semua ORMAS yang terbentuk tersebut
harus tetap mengacu pada dasar-dasar negara Indonesia.
Keragaman adalah suatu kondisi dalam masyarakat dimana terdapat perbedaan-perbedaan dalam berbagai bidang terutama suku bangsa, ras, agama, idelogi, budaya (masyarakat yang majemuk). Keragaman dalam masyarakat adalah keadaan yang menunjukkan perbedaan yang cukup banyak macam atau jenisnya dalam masyarakat. (dikutip dari buku ISBD UPT MKU UNJ 2012 disusun oleh tim dosen ISBD).
Ada 3 macam istilah untuk menggambarkan masyarakat majemuk yang terdiri dari ras, agama, bahasa, dan budaya yang berbeda yaitu: masyarakat Plural (adanya hal-hal yang lebih dari satu) , masyarakat heterogen (hal-hal yang lebih dari satu itu berbeda-beda, bermacam-macam dan tidak dapat disamakan) , dan masyarakat multikultural (kesedian menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan tanpa memperdulikan perbedaan)
Keragaman terbentuk karena adanya perbedaan yang merupakan ciri khusus dari masing-masing individu. Perbedaan paham ideologi adalah hal yang wajar terlebih di negara demokrasi seperti Indonesia. Penyebaran perbedan-perbedaan ini (suku bangsa, agama, ras, budaya) merupakan sebuah Pluralisme. Pluralisme ini seharusnya dikelola dengan baik sebagai sumber kekuatan sekaligus titik lemah. Kita harus menjadikan ideologi bangsa kita yaitu Pancasila sebagai alat untuk mengelola Pluralisme yang kompleks ini, sebagai pemersatu bangsa tanpa mengenal perbedaan-perbedaan yang ada.
ORMAS merupakan salah satu bentuk nyata Pluralisme di negara kita. ORMAS
biasanya terbentuk karena adanya kelompok-kelompok suku bangsa, agama, ras,
atau budaya yang berbeda antar satu organisasi dengan yang lainnya. ORMAS
merupakan fenomena yang menarik karena keberadaannya seringkali dianggap hanya
menjadi sarang kriminal, namun disisi lain keberadaannya juga dijamin oleh
Undang-Undang.
Keberadaan ORMAS pada dasarnya merupakan hal yang baik , karena tujuan dari ORMAS tersebut itu pun berisikan tentang kebaikan, salah satu contohnya seperti Pemuda Pancasila dengan semboyannya “Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang” Pemuda Pancasila bertekad harus siap dan tidak akan surut dengan adanya perubahan-perubahan yang terjadi baik itu perubahan zaman, politik, sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah, globalisasi sekalipun.
Namun sayangnya, banyak terjadi bentrokan antar ORMAS atau melibatkan ORMAS. Selama bulan februari 2013 saja terhitung sudah terjadi 2 kali kerusuhan di daerah Jabodetabek, yaitu bentrokan pada tanggal 27 Februari 2013 di Gandaria, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang melibatkan dua ORMAS (PP dan FBR) dan bentrokan di Depok, Jawa Barat pada tanggal 13 Februari yang melibtkan 3 ORMAS yaitu gabungan FBR dan FORKABI melawan PP.
Menurut masyarakat keberadaan ORMAS perlu dikaji kembali karena hanya meresahkan dengan bentrokan-bentrokannya yang sering terjadi dan merugikan kepentingan umum. Keberadaan ORMAS seharusnya menjadi wadah untuk berkumpul dan berserikat bukan menjadi sarang kriminal dan pembuat kerusuhan. Sebenarnya, pejabat/petinggi ORMAS itu orang-orang yang baik dan jauh dari kriminalitas, namun para bawahan yang memiliki latarbelakang preman lah yang membuat citra ORMAS menjadi buruk dan kerapkali salah mempergunakan perkumpulan tersebut sebagai senjata untuk memicu keributan.
Menurut pihak yang menjadi mediator dalam kasus-kasus tersebut, yaitu Kepolisian, bentrokan yang terjadi seringkali hanya dikarenakan oleh hal-hal yang sepele atau bersifat masalah pribadi serta saling ejek, lalu masalah menjadi diperbesar dan panjang, hingga akhirnya menjadi dendam berkelanjutan dan tidak berkesudahan. Dengan mengatasnamakan solidaritas antar kader / anggota masalah ini akan terus dibawa-bawa dan dianggap sebagai bendera permusuhan antar mereka, padahal banyak diantara para anggota pun yang memiliki keanggotan ganda. Keanggotaan ganda yang dimaksud adalah menjadi anggota di banyak ORMAS dan anehnya ORMAS tersebutlah yang sering bentrok. Perekrutan dan pengkaderan ORMAS yang tidak selektif juga merupakan salah satu pemicu bentrokan yang sering terjadi, karena banyak kader-kader ORMAS yang mempunyai latar belakang sebagai preman. Kepolisian hanya bisa melakukan tindakan preventif(pencegahan) secara kooperatif atas fenomena dan konflik ini, karena ORMAS ini memang tidak dapat dibubarkan, pembentukannya memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang.
Keberadaan ORMAS pada dasarnya merupakan hal yang baik , karena tujuan dari ORMAS tersebut itu pun berisikan tentang kebaikan, salah satu contohnya seperti Pemuda Pancasila dengan semboyannya “Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang” Pemuda Pancasila bertekad harus siap dan tidak akan surut dengan adanya perubahan-perubahan yang terjadi baik itu perubahan zaman, politik, sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah, globalisasi sekalipun.
Namun sayangnya, banyak terjadi bentrokan antar ORMAS atau melibatkan ORMAS. Selama bulan februari 2013 saja terhitung sudah terjadi 2 kali kerusuhan di daerah Jabodetabek, yaitu bentrokan pada tanggal 27 Februari 2013 di Gandaria, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang melibatkan dua ORMAS (PP dan FBR) dan bentrokan di Depok, Jawa Barat pada tanggal 13 Februari yang melibtkan 3 ORMAS yaitu gabungan FBR dan FORKABI melawan PP.
Menurut masyarakat keberadaan ORMAS perlu dikaji kembali karena hanya meresahkan dengan bentrokan-bentrokannya yang sering terjadi dan merugikan kepentingan umum. Keberadaan ORMAS seharusnya menjadi wadah untuk berkumpul dan berserikat bukan menjadi sarang kriminal dan pembuat kerusuhan. Sebenarnya, pejabat/petinggi ORMAS itu orang-orang yang baik dan jauh dari kriminalitas, namun para bawahan yang memiliki latarbelakang preman lah yang membuat citra ORMAS menjadi buruk dan kerapkali salah mempergunakan perkumpulan tersebut sebagai senjata untuk memicu keributan.
Menurut pihak yang menjadi mediator dalam kasus-kasus tersebut, yaitu Kepolisian, bentrokan yang terjadi seringkali hanya dikarenakan oleh hal-hal yang sepele atau bersifat masalah pribadi serta saling ejek, lalu masalah menjadi diperbesar dan panjang, hingga akhirnya menjadi dendam berkelanjutan dan tidak berkesudahan. Dengan mengatasnamakan solidaritas antar kader / anggota masalah ini akan terus dibawa-bawa dan dianggap sebagai bendera permusuhan antar mereka, padahal banyak diantara para anggota pun yang memiliki keanggotan ganda. Keanggotaan ganda yang dimaksud adalah menjadi anggota di banyak ORMAS dan anehnya ORMAS tersebutlah yang sering bentrok. Perekrutan dan pengkaderan ORMAS yang tidak selektif juga merupakan salah satu pemicu bentrokan yang sering terjadi, karena banyak kader-kader ORMAS yang mempunyai latar belakang sebagai preman. Kepolisian hanya bisa melakukan tindakan preventif(pencegahan) secara kooperatif atas fenomena dan konflik ini, karena ORMAS ini memang tidak dapat dibubarkan, pembentukannya memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang.
Pembentukan ORMAS memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang. Tertera pada Undang-Undang Dasar yakni dalam pasal 28, berbunyi sebagai berikut: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”. Pasal 28 E ayat (3) berbunyi sebagai berikut : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” . Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 tentang OrganisasiKemasyarakatan. “ Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, berbunyi sbb :
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila”. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. “ Bab II pasal 2, berbunyi sebagai berikut : (1) Anggota masyarakat warganegara Republik Indonesia secara sukarela dapat membentuk organisasi kemasyarakatan atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Organisasi kemasyarakatan yang baru
dibentuk, Pengurusnya memberitahukan secara tertulis kepada Pemerintah sesuai
dengan ruang lingkup keberadaannya.(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat
(2) selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak tanggal pembentukannya dengan
melampirkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Susunan Pengurus.”
Pada fenomena ini konflik atau permasalah yang terjadi pada ORMAS yang ada adalah salah satu hasil dari bentuk pluralisme yang kurang terkelola denga baik. Dapat dilihat dari konflik yang terjadi biasanya karena hal sepele dan pribadi, padahal menurut H.M Rais ada salah satu prinsip strategi yang harus diterapkan dalam pengelolaan pluralisme ini yaitu kelompok mayoritas tidak dapat mendiktekan kemauan dan cita-citanya kepada kaum minoritas, begitu juga sebaliknya aum minoritas tidak boleh mencoba mendominasi, memonopoli, atau menghendaki kebijakan yang bertentangan dengan keinginan mayoritas sehingga semua kelompok bisa berjalan bersama dengan baik berdasarkan prinsip saling menghormati, pengertian dan kasih sayang.
Kurang selektifnya perekrutan kader / anggota ORMAS menjadikan ORMAS tersebut tak dapat mengendalikan anggotanya sendiri. Kader yang direkrut pun menjadi kurang berkualitas, sehingga tidak diketahui latar belakangnya. Dan banyak kader / anggota yang tidak tahu apa sebenarnya tujuan ORMAS yang diikutinya, hanya sekedar ikut-ikutan dan menjadikan ORMAS tersebut sebagai alat dan tempat perlindungan dalam pergaulan dan kehidupannya, supaya dipandang memiliki kekuatan karena merupakan anggota ORMAS. Perekrutan yang buruk tersebut menghasilkan kader-kader yang kurang baik, tidak memiliki rasa saling menghormati, pengertian dan kasih sayang antar ORMAS.
Memang tidak bisa sepenuhnya menyalahkan keberadaan ORMAS atas segala bentuk kerusuhan yang mereka buat. Kita juga tidak bisa membubarkan ORMAS yang ada karena seperti yang sudah beberapa kali disebutkan diatas pembentukan ORMAS memiliki dasar hukum yang kuat.
Pada fenomena ini konflik atau permasalah yang terjadi pada ORMAS yang ada adalah salah satu hasil dari bentuk pluralisme yang kurang terkelola denga baik. Dapat dilihat dari konflik yang terjadi biasanya karena hal sepele dan pribadi, padahal menurut H.M Rais ada salah satu prinsip strategi yang harus diterapkan dalam pengelolaan pluralisme ini yaitu kelompok mayoritas tidak dapat mendiktekan kemauan dan cita-citanya kepada kaum minoritas, begitu juga sebaliknya aum minoritas tidak boleh mencoba mendominasi, memonopoli, atau menghendaki kebijakan yang bertentangan dengan keinginan mayoritas sehingga semua kelompok bisa berjalan bersama dengan baik berdasarkan prinsip saling menghormati, pengertian dan kasih sayang.
Kurang selektifnya perekrutan kader / anggota ORMAS menjadikan ORMAS tersebut tak dapat mengendalikan anggotanya sendiri. Kader yang direkrut pun menjadi kurang berkualitas, sehingga tidak diketahui latar belakangnya. Dan banyak kader / anggota yang tidak tahu apa sebenarnya tujuan ORMAS yang diikutinya, hanya sekedar ikut-ikutan dan menjadikan ORMAS tersebut sebagai alat dan tempat perlindungan dalam pergaulan dan kehidupannya, supaya dipandang memiliki kekuatan karena merupakan anggota ORMAS. Perekrutan yang buruk tersebut menghasilkan kader-kader yang kurang baik, tidak memiliki rasa saling menghormati, pengertian dan kasih sayang antar ORMAS.
Memang tidak bisa sepenuhnya menyalahkan keberadaan ORMAS atas segala bentuk kerusuhan yang mereka buat. Kita juga tidak bisa membubarkan ORMAS yang ada karena seperti yang sudah beberapa kali disebutkan diatas pembentukan ORMAS memiliki dasar hukum yang kuat.
Kerusuhan yang melibatkan ORMAS seringkali terjadi, hal bukan merupakan sepenuhnya kesalahan ORMAS, namun individu-individu yang mengatasnamakan ORMAS lah yang lebih berperan. Fenomena ORMAS adalah salah satu bentuk dari Pluralisme, dan konflik yang kerap terjadi antar ORMAS adalah merupakan hasil dari pengelolaan Pluralisme yang kurang baik. Membubarkan ORMAS yang ada bukanlah suatu penyelesaian, karena pembentukan ORMAS memiliki dasar hukum yang kuat. Terlebih lagi ORMAS terbentuk dari perbedaan-perbedaan yang sudah jelas tidak dapat terhindarkan, karena setiap manusia itu berbeda dengan cirinya masing-masing.
Kesadaran individu untuk berprinsip saling menghormati, menghargai, mengerti, dan saling mengasihi adalah hal mendasar yang perlu ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan Pluralisme ini. Harus adanya keadilan yang seadil-adilnya agar tidak ada yang merasa terdiskriminasi dalam Pluralisme. Dan penghayatan ideologi Pancasila serta semboyan Bhineka Tunggal Ika oleh setiap warga masyarakat.
Komentar
Posting Komentar